Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK Bilang Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

fin.co.id - 04/10/2023, 06:40 WIB

Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK Bilang Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:

Keberadaan Mentan di Spanyol, diketahui masih dalam rangka kunjungan kerja bersama para pejabat di Kementerian Pertanian. 

"Informasi terakhir berbarengan dengan pejabat eselon 1 dan eselon 2 yang ikut Pak Menteri kunker," terangnya, Selasa 3 Oktober 2023. 

Menurutnya, saat kepulangan ke Indonesia, para rombongan terpisah termasuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Hal tersebut dikarenakan tiket pesawat yang dibeli tidak berada dalam satu pesawat penerbangan. 

"Mungkin tiket terbatas akhirnya terpisah," kata Harvick. 

Menurut Harvick, seharusnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Tanah Air pada hari Minggu 1 Oktober 2023. 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan milair dan dokumen dari rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementerian Keuangan.--

KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali Fikri belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. 

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. "Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. 

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca