News

Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK Bilang Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

fin.co.id - 04/10/2023, 06:40 WIB

Gedung Merah Putih KPK.

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri". (*) 

 

 

 

Admin
Penulis
-->