News . 03/10/2023, 20:15 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Central Mega Kencana terkait kasus korupsi impor emas yang merugikan negara Rp47,1 triliun.
Selain Direktur PT Central Mega Kencana, penyidik Kejagung juga memeriksa 3 orang lainnya dari PT Aneka Tambang (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 4 orang terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dibeberkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
BACA JUGA:
1. GAR selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
2. LA selaku Direktur PT Central Mega Kencana.
3. ET selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
4. HP selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com