Direktur TM Cahaya Matahari dan 3 Pemilik Toko Emas Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Direktur TM Cahaya Matahari dan 3 Pemilik Toko Emas Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Kejaksaan Agung--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus korupsi pengelolaan ekspor emas dengan memeriksa Diretur PT Cahaya Matahari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 4 orang diperiksa penyidik Jampidsus terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Empat orang yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung yaitu Direktur PT Cahaya Mahatari dan 3 pemilik toko emas pada Jumat, 29 September 2023. 

"Para saksi yang diperiksa yaitu, EEL Pemilik Toko Aneka Logam, HKT selaku Pemilik Toko Emas, ACN selaku Pemilik Toko Emas, dan JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari," beber Ketut dalam keterangannya, Jumat, 29 September 2023.

Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

BACA JUGA:

Cecar Sejumlah Pejabat PT Antam

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencecar para pejabat PT Aneka Tambang (Antam).

Penyidik mencecar pejabat-pejabat atau petinggi-petinggi PT Antam terkait kasus korupsi ekspor emas atau komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47,1 triliun.

Setelah sejumlah Direksi PT Antam, kini pejabat-pejabat PT Antam lainnya bergiliran diperiksa penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 4 orang saksi pada Selasa, 26 September 2023.


Direktur Operasi PT Antam Hartono--www.antam.com

Saksi-saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung saat ini seluruhnya dari PT Antam. 

Para saksi yang diperiksa hari ini yaitu:

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: