Sisdiknas Sekarang Pakai UU No. 20 Tahun 2003 , Peserta Didik Wajar 9 Tahun

fin.co.id - 02/10/2023, 20:37 WIB

Sisdiknas Sekarang Pakai UU No. 20 Tahun 2003 , Peserta Didik Wajar 9 Tahun

Peserta didik wajar 9 tahun foto: yuridis.id

Pendidikan di PT meliputi Pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, Hingga spesialis. 

BACA JUGA:

Selanjutnya Pendidikan Umum meliputi pendidikan dasar dan menengah untuk memberi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan sebelum meneruskan ke tahap selanjutnya.

Pendidikan keagamaan   Adalah pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi yang melibatkan penguasaan ilmu pengetahuan agam

Pendidikan akademik  Meliputi pendidikan tinggi dengan program sarjana maupun program pascasarjana untuk  menguasai disiplin ilmu tertentu. 

Pendidikan vokasi   adalah jenis pendidikan tinggi setara sarjana, menjadikan peserta didik memiliki profesi bidang tertentu.

Pendididkan Kejuruan  jenis pendidikan menengah untuk  menyiapkan peserta didik memiliki profesi melalui syarat keahlian khususb

Pendidikan Profesi  Pendidikan Tinggi lanjutan sesudah program sarjana untuk  menyiapkan peserta didik memperoleh profesi melalui syarat keahlian khusus.

Sementara itu UU Tantangan pada Sistem Pendidikan Nasional Indonesia, dikutip dari laman mutucertification.com antara lain rendahnya mutu pendidikan hingga terbatasnya akses pendidikan di daerah terpencil dan terisolir.

Masih terjadi diskriminasi, pada peserta didik, mulai dari kelompok miskin, perempuan dan anak berkebutuhan khusus. ***

Admin
Penulis