News . 01/10/2023, 06:40 WIB
Akhirnya, pada tanggal 12 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) kepada Jenderal Soeharto.
Supersemar ini memberikan mandat kepada Soeharto untuk mengambil tindakan untuk mengatasi situasi keamanan yang kacau akibat G30S/PKI.
Pada tanggal 21 Juni 1966, Soeharto mengeluarkan Dekrit Presiden 1966 yang membubarkan PKI dan ormas-ormas yang berafiliasi dengan PKI.
Pada tanggal 1 Oktober 1966, Presiden Soeharto menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang peristiwa G30S/PKI dan menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang tidak boleh diubah oleh siapapun..
Dengan memperingati Hari Kesaktian Pancasila, diharapkan masyarakat Indonesia dapat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id