BACA JUGA:
- Kasus Minuman Nabidz Wine Berlabel Halal, Polisi Segera Periksa MUI Pekan Ini
- Kasus Penipuan Wine Halal Nabidz Masuk Babak Baru, Pelapor Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
Ia melanjutkan, selama ini para ulama seringkali menghindari karmin, karena menghindari hal yang haram, adalah bagian dari mencari keberkahan hidup.
Diketahui, karmin adalah pewarna merah dari serangga. Sehingga tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikan kecuali menurut sebagian pendapat mazhab Maliki.
Penggunaan karmin selain untuk konsumsi seperti lipstik juga tidak diperbolehkan karena najis.
Saat ini pewarna karmin banyak dipakai untuk pewarna makanan seperti susu, yoghurt, permen, jello eskrim dan beragam penganan lainnya.
Karmin adalah pewarna merah yang berasal dari suku Aztec dan sudah digunakan sejak tahun 1500-an.
Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.