Namun, ada beberapa orang yang mungkin memiliki alergi terhadap pewarna karmin. Gejala alergi pewarna karmin dapat berupa ruam kulit, gatal-gatal, dan reaksi anafilaksis.
BACA JUGA:
- Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur Haramkan Karmin Sebagai Pewarna Makanan
- Nahdlatul Ulama: Artificial Intelligence AI Haram Jika...
KH. Marzuki Mustamar: Karmin Haram
Karmin dan Cochineal bahan pewarna makanan--
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PBNU) Jawa Timur melalui badan otonom Lembaga Bahtsul Masail (LBM), menegaskan bahan karmin najis.
Artinya, bahan kimia olahan itu haram dikonsumsi karena dinilai bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Soal kenajisan dan keharaman karmin disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong belum lama ini.
Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin (carmine).
Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut karmin. (*)