Klara Sitinjak: ATR BPN Harus Batalkan SHGB Grand City Balikpapan

fin.co.id - 28/09/2023, 09:33 WIB

Klara Sitinjak: ATR BPN Harus Batalkan SHGB Grand City Balikpapan

Lokasi Sinar Mas Wisesa bersengketa dengan pemilik lahan

4. Nurjanah

5. Tiket Abudan 

Hampir dua tahun mediasi penyelesaian tumpang tindih sengketa tanah warga warga dengan pengembang perumahan PT. Sinar Mas Wisesa itu tak ada titik terang. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, H. Laisa Hamisa pun angkat bicara terkait persoalan ini. 

Laisa mendesak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur secepatnya menuntaskan sengketa tersebut. "Kita minta kejelasan (penyelesaian) kenapa ada tumpang tindih sertifikat ini," tegasnya. 

Agus Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum Ekatiningsih juga menyesalkan kejadian itu. Dia menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan milik kliennya. 

Dia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang telah bersertifikat tahun 2005, sementara sertifikat Sinar Mas muncul tahun 2015 dan kemudian dibangun perumahan elit di lahan Ekatingsih. Sehingga dia menilai hal itu telah melawan hukum. 

BACA JUGA:

Admin
Penulis