PN Bekasi Butuh Surat Pengantar BPN untuk Pencairan Ganti Rugi Ahli Waris Jatikarya

PN Bekasi Butuh Surat Pengantar BPN untuk Pencairan Ganti Rugi Ahli Waris Jatikarya

Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Surachmat-Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akhirnya buka suara, terkait kendala pembayaran uang ganti rugi yang tidak kunjung dibayarkan ke ahli waris tanah Jatikarya.

Surachmat selaku ketua pengadilan mengungkapkan, pihaknya membutuhkan surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna pencairan. 

"Kami membutuhkan surat pengantar dari BPN, jadi kalo pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," ungkap Surachmat, Kamis 1 Juni 2023.

Menurutnya, BPN Kota Bekasi yang mengetahui secara pasti rincian siapa saja pemilik sah yang memiliki tanah Jatikarya tersebut.

BACA JUGA:Datangi Pengadilan Negeri Bekasi, Ahli Waris Tanah Tol Jatikarya Tuntut Ganti Rugi yang Belum Dibayarkan

"Maka kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi, kalau pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," jelasnya. 

Nantinya, surat pengantar dari BPN akan menjadi acuan bagi Pengadilan Negeri Bekasi agar tidak terjadi kesalahan saat proses pencairan uang. 

"Ketika sudah diputus, maka akan dilihat ini hak siapa. Nah, yang tahu hal ini, tentu yang menguasai tentang tanah, yang menguasai persisnya, luasnya, letaknya di mana kami tidak mengetahui," ucapnya. 

Sebelumnya, puluhan ahli waris tanah Tol Jatikarya menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negri (PN) Bekasi, Rabu (31/5) Sore. 

BACA JUGA:Pengadilan Negri Kota Bekasi Tunggu Surat Badan Pertanahan Nasional, Terkait Uang Ganti Rugi Tol Jatikarya

Ahli waris tanah Tol Jatikarya, Gunun mengatakan, unjuk rasa ahli waris di PN Bekasi bertujuan untuk menuntut hak tanahnya yang telah dibangun Tol untuk dibayarkan. 

"Kami menuntut hak kami, kenapa yang persoalannya sudah selesai, yang hukumnya sudah inkrah, sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negri Bekasi belum juga mengeksekusi hak kami," kata Gunun. 

Sebagai pemilik tanah sah menurut keputusan hukum, ahli waris merasa kecewa dan terombang ambing dengan tidak jelasnya pencarian uang ganti rugi tanah miliknya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: