Klara menyebutkan pada acara survey lapangan 5 Mei 2023 ada beberapa patok Grand City yang meragukan dan tidak dapat ditunjukan kepada petugas BPN. "Dengan kata lain tidak jelas," urainya.
Pihak Sinar Mas Wisesa, lanjut Klara, terkesan menghindar dan tidak beritikad baik menyelesaikan masalah. Dari berbagai alasan dan dokumen kepemilikan sah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata, konflik sengketa itu pun dibawa hingga audiensi langsung dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada 15 November 2022 lalu.
Dalam pertemuan itu diperoleh arahan Dirjen Sengketa dan Konflik Pertanahan, bidang yang overlap tersebut kemudian dilakukan pemblokiran pada 12 sertifikat yang tumpang tindih, 4 dan 3 di antaranya sertifikat milik Sinar Mas Wisesa dan 5 lainnya milik masyarakat.
Tapi, belakangan, Klara menyebut pihak Sinar Mas Wisesa meminta agar blokir tersebut dicabut. "Gilanya lagi salah satu sertifikat yang diblokir atas arahan Dirjen Kementerian ATR/BPN, malah akan dilakukan pemisahan oleh Kantor Pertanahan Balikpapan. Yaitu SHGB 07028 Sepinggan atas nama Sinar Mas Wisesa, ini kan jelas ngawur dan kesannya sangat gegabah karena objek tersebut jelas-jelas sedang bersengketa," tegas Klara Sitinjak.
"Kalau ini sampai dilakukan oleh BPN Balikpapan, ini terkesan terang benderang BPN Balikpapan cenderung berpihak ke salah satu pihak. Ada apa ini? Bukannya menyelesaikan konflik tapi justru semangatnya malah membuat permasalahan tumpang tindih menjadi semakin ruwet," papar Klara.
Dikatakan, objek yang akan dipisahkan sertifikatnya itu diduga adalah bidang yang saat ini telah terbangun perumahan kluster Hyland.
Oleh karena itu, Klara meminta Kantor Pertanahan Kota Balikpapan bersikap adil dan membatalkan semua produk sertifikat kepemilikan PT Sinar Mas Wisesa yang bertumpang tindih dengan tanah SHM kliennya, Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata.
BACA JUGA:
- Kepala BPN Kota Depok Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4
- Klarifikasi Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan: Saya Tak Kenal dengan para Tersangka Kasus DP4 Pelindo
"Kalau pembatalan SHGB itu telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka silakan SHGB Grand City yang tidak tumpang tindih, dipisahkan dan dipecahkan. Sekali lagi, batalkan dulu SHGB mereka yang tumpang tindih dengan kami," beber Klara Sitinjak.
Sebagaimana diketahui konflik tanah PT. Sinar Mas Wisesa selaku pengembang perumahan Grand City Balikpapan dengan sejumlah warga pemilik tanah telah berlangsung lama.
Persoalan tidak hanya pada Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata sebagai pemilik sah tanah lebih kurang seluas 15 hektar yang juga diklaim oleh Sinar Mas Wisesa. Tapi juga dengan beberapa warga lainnya.
Tercatat, PT. Sinar Mas Wisesa berkonflik pula dengan warga pemilik tanah, yakni:
1. Ekatiningsih pemilik lahan 19 hektar dengan sertifikat nomor 6079.
2. David Hasihau
3. Mujiono