Kepala BPN Kota Depok Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4

Kepala BPN Kota Depok Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Indra Gunawan-Istimewa-BPN Depok

Kepala BPN Kota Depok Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4 - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan (IG) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pihaknya memeriksa seorang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019.

Dikatakannya saksi yang diperiksa adalah kepala Kantor BPN Kota Depok Indra Gunawan (IG). Pemeriksaan terhadap IG dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023.

"IG diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," katanya dalam keterangannya, Rabu, 7 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya dalam kasus ini, Indra Gunawan juga telah diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa 28 Maret 2023.

6 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta. 

BACA JUGA:

Dirincinya para pelaku adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: