News

Klara Sitinjak: ATR BPN Harus Batalkan SHGB Grand City Balikpapan

fin.co.id - 28/09/2023, 09:33 WIB

Lokasi Sinar Mas Wisesa bersengketa dengan pemilik lahan

FIN.CO.ID - Tumpang tindih dokumen di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata diduga produk kekeliruan Kantor Pertanahan Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Penerbitan lebih dari satu sertifikat di lahan yang sama itu telah menimbulkan permasalahan dan kerugian serta ketidakadilan di masyarakat. 

Hal itu disampaikan  Klara Sitinjak, kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata, terkait sengkarut permasalahan hak milik lahan kliennya dengan PT. Sinar Mas Wisesa, pengembang perumahan Grand City Balikpapan. 

"Kami memohon keadilan atas hak kami," ujar Klara Sitinjak kepada wartawan, pada Kamis, 28 September 2023. 

Menurutnya, kepemilikan tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata diperoleh dengan sah dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Yakni, melalui proses lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan. 

"Sebelum lelang KPKNL dan Akta Jual Beli telah dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan berbagai pihak, tidak ada pihak lain yang merasa keberatan atas tanah itu, apalagi SHM-nya sudah diterbitkan secara secara sah oleh ATR/BPN Kota Balikpapan sejak tahun 1990," jelasnya. 

"Bidang tanah kami juga telah teridentifikasi di Kantor Pertanahan Balikpapan," sambungnya. 

BACA JUGA:

Klara menambahkan, sebelum proses perolehan dilakukan pihaknya juga melakukan beberapa kali pengecekan status sertifikat di BPN Balikpapan sebelum lelang KPKNL dan Akta Jual Beli dilakukan. 

"Bukan cuma sekali, mohon dicatat, kami cek beberapa kali ke BPN. Kemudian dinyatakan telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan Balikpapan," jelas Klara. 

Setelah adanya kepastian tersebut, lanjut Klara, aset tanahnya dikuasai, dijaga dan dirawat patok tanahnya oleh penjaga selama 24 jam berikut posko jaga. 

Adapun dokumen dari Sinar Mas Wisesa disebut Klara Sitinjak hanyalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). "Itu pun penerbitannya tahun 2017, sedangkan SHM kami diterbitkan 27 tahun lebih awal yaitu tahun 1990," terangnya. 

Dari alasan itu, kata Klara Sitinjak, patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen transaksi jual beli atas perolehan hak dokumennya. "Ada dugaan pemalsuan data almarhum pemilik girik dan warkah ada coretan dan atau tip ex," tegasnya. 

Kejanggalan lainnya yang tak kalah meragukan, adalah tertera dalam Berita Acara Klarifikasi pada 22 Mei 2023, di mana ada bidang tanah milik Sinar Mas Wisesa tertulis belum dapat teridentifikasi oleh BPN Kota Balikpapan. 

Admin
Penulis
-->