FIN.CO.ID -- Maraknya truk tambang yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang semakin memperketat pengawasan di seluruh jalur protokol di Kota Tangerang.
Pengetatan pengawasan terhadap lalu lintas truk tambang ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.
Bahkan, di hari ini saja, Rabu (27/9) Dishub Kota Tangerang melaporkan telah menindak 16 truk tanah yang kedapatan melintas di luar jam operasional.
Sanksi tegas pun diberikan dengan manahan belasan truk pelanggar perwal itu.
Sejumlah Petugas Tengah Menertibkan Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional--Dokumentasi Dishub Kota Tangerang
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas truk tambang tersebut sebenarnya merupakan agenda rutin yang digelar secara gabungan khususnya bersama pihak kepolisian, secara berkala.
"Dishub Kota Tangerang menurunkan sekitar 25 personil yang disebar disejumlah jalur perbatasan. 16 truk tanah yang terjaring razia dikandangin pihak kepolian sebagai penegakkan aturan," terangnya.
- BACA JUGA:Kerap Langgar Jam Operasional, Truk Tanah di Tangerang Disweeping Petugas
- BACA JUGA: Catat ya, Jam Operasional Truk Tanah di Dadap Tangerang Dibatasi, Ini Waktu yang Diperbolehkan