Kerap Langgar Jam Operasional, Truk Tanah di Tangerang Disweeping Petugas

Kerap Langgar Jam Operasional, Truk Tanah di Tangerang Disweeping Petugas

Truk Tanah yang Terjaring Operasi Gabungan di Kota Tangerang --Dishub Kota Tangerang

Truk Tanah Langgar Jam Operasional -- Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan sweeping truk tanah, disejumlah jalur protokol khususnya jalur penghubung di daerah itu.

Sweeping terhadap truk tanah ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022.

Yang mana, dalam perwal tersebut diatur tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Kepala Dinas Perhubungan Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam operasi gabungan itu belasan truk tanah berhasil diamankan.

Belasan armada pengangkut tanah dan pasir itu kedapatan berlalu lintas diluar jam operasional yang ditetapkan.

"Hasilnya, belasan truk tanah tersebut diproses oleh jajaran kepolisian sebagai penegakkan aturan," kata Achmad, Jumat 18 Agustus 2023.

Menurutnya, sweeping terhadap truk tanah tersebut merupakan agenda rutin.

Namun, tak sedikit juga pihaknya mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas.

"Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Giat ini dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota," tuturnya.

Ia menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Dipastikan, Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

"Setiap harinya, Dishub mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan," terangnya.

"Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: