Catat ya, Jam Operasional Truk Tanah di Dadap Tangerang Dibatasi, Ini Waktu yang Diperbolehkan

Catat ya, Jam Operasional Truk Tanah di Dadap Tangerang Dibatasi, Ini Waktu yang Diperbolehkan

Ilustrasi truk Over DImension Over Load (ODOL)-Kemenhub-

TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemkab Tangerang membatasi jam operasional truk tanah yang melintas di sepanjang jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pembatasan waktu operasional bagi para transporter truk tanah itu, diumumkan Pemkab Tangerang lewat sosialisasi Perbup No. 12 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Terungkap Lokasi Pembantaian KKB Papua ke 14 Pekerja yang Tewaskan 4 Orang Ternyata Bukan di Trans Papua

Perbup ini mengatur tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

"Waktu operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, kata Sukri selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dikutip FIN Jumat 30 September 2022.

Dia menjelaskan, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir, dan batu.

"Spanduk imbauan mengenai kebijakan tersebut juga dipasang di sepanjang ruas Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi," ujarnya

BACA JUGA: Bikin Heboh, Warga Kepung Pencuri HP Tukang Kopi Starling di Citra Raya Tangerang

Diutarakannya, sosialisasi Perbup 12 Tahun 2022 yang digelar di aula kecamatan Teluknaga ini merupakan upaya dalam menegakan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Sosialisasi itu juga diikuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Camat Teluknaga, dan Camat Kosambi, serta Polsek dan Koramil Teluknaga. 

"Kegiatan sosialiasi ini kami lakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: