News . 25/09/2023, 13:34 WIB

Rampas Hape Seharga Rp 2,5 Juta, Begini Nasib Dua Jambret di Tambora Usai Dikepung Warga dan Polisi!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Namun, meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Sebab, pelaku membuang ponsel korban ke anak Kali Krukut saat aksi kejar-kejaran terjadi.

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari," tuturnya.

Putra pun mengaku berterima kasih kepada warga yang berani membantu dalam mengejar dan menangkap kedua pelaku jambret ini.

Sementara, Polsek Tambora akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Tutup Putra Pratama.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com