Korupsi Komoditi Emas - Para petinggi PT Aneka Tambang (Antam) kembali harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para petinggi PT Antam bergiliran dicecar penyidik Kejagung buntut dari kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara Rp47,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kjagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 2 saksi dari PT Antam pada Senin, 25 September 2023.
"Saksi yang diperiksa yaitu M selaku General Manager UBPE Pongkor PT Antam dan DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam," katany dalam keterangannya, Senin, 25 September 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan terhadap kedua saksi terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
BACA JUGA:
- Periksa 3 Petinggi PT Antam Termasuk Direktur Keuangan, Kejagung Kejar Tersangka Korupsi Komoditi Emas
- Pejabat-Pejabat PT Antam Bergiliran Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Diektahui dalam sebulan belakangan sederet pejabat PT Aneka Tambang (Antam) bergiliran mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para pejabat PT Antam termasuk Direktur Keuangan Elisabeth RT Siahaan (ERTS), Direktur Produksi Hartono (H), Senior Vice President Internal Audit Hardianto Tumpak Manurung (HTM), dan lainnya bergantian diperiksa penyidik Kejagung soal korupsi komoditi emas.
Kerugian Negara Rp47,1 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
- Pejabat-Pejabat PT Antam Bergiliran Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Kembali 2 Pejabat PT Antam Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.