News . 22/09/2023, 20:31 WIB
Pemprov DIY juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:
Pajak tahunan maksimal empat tahun, Pajak tahunan di atas lima tahun dan BBNKB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.
Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan:
Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023
BACA JUGA:
Selanjutnya ada Pemprov Sumatera Utara, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) program pemutihan pajak berlangsung sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:
Bebas denda PKB dan BBNKB II
Bebas pokok BBNKB II
Bebas pajak progresif
Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com