News . 22/09/2023, 20:31 WIB
Pemprov Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Selasa (1/8/2023) dan akan berakhir pada 31 Oktober mendatang.
Adapun pemutihan yang digelar meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif pembayaran PKB, bebas BBNKB dan bebas PKB progresif.
BACA JUGA:
Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023.
Adapun keringanan yang diberikan adalah pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif yang digelar pada 26 April-22 Desember 2023
Pemprov DIY juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:
Pajak tahunan maksimal empat tahun, Pajak tahunan di atas lima tahun dan BBNKB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.
Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan:
Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id