News . 22/09/2023, 20:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jakarta dan 7 Provinsi Lainnya - Jakarta dan sejumlah provinsi lainnya masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk wilayah Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku hingga akhir tahun 2023 atau tepatnya pada 29 Desember 2023.
Dengan adanya program pemutihan denda atau sanksi administratif, maka pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.
Program pemutihan pajak digelar pada 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
BACA JUGA:
Keringanan yang ditawarkan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak hingga 30 September 2023.
Dalam program tersebut masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB 2, bebas denda pajak dan diskon pokok tunggakan pajak.
Pemprov Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Selasa (1/8/2023) dan akan berakhir pada 31 Oktober mendatang.
Adapun pemutihan yang digelar meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif pembayaran PKB, bebas BBNKB dan bebas PKB progresif.
BACA JUGA:
Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023.
Adapun keringanan yang diberikan adalah pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif yang digelar pada 26 April-22 Desember 2023
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com