News

Kasus BTS Kominfo, Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Cecar Pejabat BAKTI Kominfo

fin.co.id - 21/09/2023, 17:10 WIB

Kantor BAKTI Kominfo

Kasus Korupsi BTS Kominfo -  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mencari tersangka baru kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Dalam rangka perburuan tersangka baru dan pendalam penyidikan kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp8,32 triliun itu, tim penyidik Kejagung memeriksa pejabat-pejabat BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi dalam kasus penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G dan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020 - 2022.

Para saksi yang diperiksa yaitu: 

1. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.

2. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

3. J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI.

BACA JUGA:

"Para tersangka diperiksa tersangka Elvano Hatorangan (EH), selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo," katanya dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo  

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

“Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 11 September 2023.

Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.

Untuk peran ketiganya, kata Kuntadi, tersangka Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Di BAKTI Kominfo diduga telah memanipulasi kajian proyek BTS Kominfo untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

Admin
Penulis
-->