Kasus Korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo, Kejagung Garap 6 Pejabat BAKTI

Kasus Korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo, Kejagung Garap 6 Pejabat BAKTI

Tim penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Korupsi dan TPPU BTS 4G - Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa 6 orang dari BAKTI Kominfo terkait kasus korupsi dan TPPU BTS 4G.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

1. YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI.

2. AKA selaku Staf Divisi Satelit & Akses Internet BAKTI.

3. AFF selaku Pejabat Pengadaan BAKTI.

4. MA selaku Staf Pelaksana Divisi Satelit pada Direktorat Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

5. IABL selaku PIC Airba BAKTI.

6. WM selaku Ketua Tim PMU BAKTI.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa untuk tersangka korupsi YUS dan tersangka TPPU atas nama WP," katanya dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 - 2022.

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: