News . 17/09/2023, 11:06 WIB
Dikatakan Putra, saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Polsek Tambora. Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id