Lifestyle . 16/09/2023, 18:32 WIB
Gunakan fungsi pencarian di situs web OJK dan ketik "pinjaman online" atau "fintech peer-to-peer lending" untuk mencari informasi terkait pinjol.
OJK menyediakan daftar platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi. Cek apakah platform yang ingin kamu periksa terdaftar dalam daftar tersebut.
Setelah menemukan platform yang ingin kamu cek, pastikan untuk memeriksa apakah nama perusahaan dan nomor izin mereka tercantum dalam daftar OJK.
Izin yang diberikan oleh OJK biasanya berupa Nomor Registrasi Pinjaman Online (NRPOL).
Selain memeriksa keberadaan platform dalam daftar OJK, kamu juga dapat membaca informasi terkait peraturan dan regulasi yang diterapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen dalam bertransaksi dengan pinjaman online.
Kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Jika kamu tidak menemukan platform pinjaman online yang ingin kamu cek dalam daftar OJK atau memiliki kekhawatiran tentang legalitasnya, disarankan untuk menghindari bertransaksi dengan platform tersebut.
Penting untuk memilih platform pinjaman online yang legal dan terdaftar untuk melindungi kepentingan dan keamanan keuangan kamu.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id