News

Pinjol Legal yang Ditutup OJK 2023, Tak Penuhi Aspek Finansial sesuai Regulasi

fin.co.id - 14/09/2023, 08:29 WIB

Pinjol Legal resmi OJK

Pinjol Legal yang Ditutup OJK 2023 - Pinjol legal yang ditutup OJK 2023 cukup banyak apalagi kebanyakan dari pinjol-pinjol tersebut kurang dana.

Pinjaman online yang legal adalah pinjaman yang dilakukan melalui platform atau perusahaan yang memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. 

Pinjaman ini mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan ada 33 pinjol alias fintech peer 2 peer lending yang tidak memenuhi ketentuain ekuitas setidaknya minimal Rp2,5 miliar, per Mei 2023.

Ada beberapa hal dari OJK menutup pinjol yang berizin resmi alias legal. Ada aspek finansial Perusahaan yang menjadi pertimbangan OJK untuk menilai apakah pinjol tersebut masuk bisa beredar atau tidak.

Ya, tidak semua pinjol legal bisa langgeng dan tak ditutup. Aspek finansial tadi yang membuat OJK menilai apakah Perusahaan fintech itu bisa memberikan pinjmana kepada nasabah ataupun debitur

"OJK telah minta action plan ketentuan minimal pada p2p, dan memonitornya. Bagi penyelenggara p2p yang tidak bisa memenuhi ketentuan akan dilakukan langkah pengawasan," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), beberapa waktu lalu.

Terkait dengan pemenuhan ekuitas untuk perusahaan pembiayaan, masih terdapat 8 multifinance yang belum terpenuhi.

Setidaknya sudah supervisory action dan beberapa melakukan enforcement bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum.

Andaikata pengusaha pinjol tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang ditetapkan, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif sampai penutupan operasional.

Pencabutan izin usaha merupakan sanksi tahap akhir dan ada usaha menenangkan nasabah, apalagi OJK juga mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tak ada kerugian dari berbagai pihak.

Namun, FIN.CO.ID belum mendapatkan daftar 33 pinjol legal yang akan tutup pada 2023.

Konsumen Dilindungi oleh Regulasi

Nah, jika aplikasi pinjol ditutup, nasabah atau debitur tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum konsumen dan reguliasi di negara tempat nasabah tinggal.

Untuk menyelesaikan masalah tagihan yang masih harus dilunasi usai ada penutupan aplikasi pinjol.

Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:

Admin
Penulis
-->