Siskaeee, Virly Virginia, Meli 3GP - Siskaeee, Virly Virginia, Meli 3GP dan 13 pemeran film dewasa Indonesia tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 September 2023.
Polisi pun menyiapkan langkah selanjutnya kepada Siskaeee, Virly Virginia, Meli 3GP Cs karena tak memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 11 artis dan 5 aktor pemeran film dewasa Indonesia tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” katanya, Jumat, 15 September 2023.
Dijelaskannya beberapa surat panggilan yang dikirimkan penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.
“Dikembalikan oleh ekspedisi hari ini ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, penyidik akan kembali membuat surat panggilan kepada Siskaee, Virly Virginia, Meli 3Gp Cs pemain film dewasa Indonesia untuk diperiksa pada Selasa (19/9).
BACA JUGA:
- Hari Ini Virly Virginia, Siskaeee, Meli 3GP Cs Pemeran Film Dewasa Indonesia Diperiksa Polda Metro Jaya
- Siskaeee dan Virly Virginia Serta Meli 3GP Pemeran Film Dewasa Indonesia Diperiksa Polda Metro Jaya Jumat Ini
“Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 19 September 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.
Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade saat dihubungi, Kamis.
Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,’.
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka kasus produksi film dewasa berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Film dewasa tersebut disebarluaskan melalui website berlangganan.