News . 15/09/2023, 11:27 WIB
Sebelum menjadi Kasat Samapta Polres Kupang, Ivans Darajat bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Belu pada 2019 dengan pangkat Iptu.
Jabatan lainnya yang pernah diemban Ivans adalah Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT pada 2017.
BACA JUGA:
Masih berpangkat Iptu, Ivan kemudian menduduki jabatan baru sebagai sebagai Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda NTT sejak 10 Juli 2017.
Rupanya AKP Ivans Drajat juga pernah terlibat kasus kekerasan lainnya sebelum memukuli satpam bank bernama Guido.
AKP Ivans pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ivans diduga memukuli sang istri. Karena emosi dan tak terima dituduh selingkuh.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Ivans divonis pidana penjara selama 3 bulan atas kekerasan yang dilakukan pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.
Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 menyatakan Ivans “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
BACA JUGA:
Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat mengaku sudah berdamai dengan sekuriti bank, Guido Andre Sadi.
Sesuai adat Manggarai, Ivans datang ke rumah Guido dengan membawa seekor babi dan sejumlah uang.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id