Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia - Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia ikut diperiksa buntut dari kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.
Pada Rabu, 13 September 2023 penyidik dari Direktorat penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 saksi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.
"Penyidik memeriksa IF selaku Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 14 September 2023.
Selain Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia berinisial IF, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari perusahaan pengelolaan kelapa sawit.
"Dua saksi lainnya yaitu TJM selaku Kepala Admin Penjualan Lokal PT Mikie Oleo Nabati Industri dan John selaku Direktur PT Megasurya Mas," ungkapnya.
Dijelaskan Ketut para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng periode Januari 2022 - April 2022.
BACA JUGA:
- Buntut Korupsi Izin Ekspor CPO, Presdir PT Musim Mas Fuji dan Petinggi Kemensos Diperiksa Kejagung
- Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kemendag Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
3 Tersangka Korporasi
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.
BACA JUGA:
- Dituntut 12 Tahun, Komisaris Wilmar Nabati Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng
- Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Kejagung dengan 61 Pertanyaan Soal Ekspor CPO dan Turunannya
Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.