News . 13/09/2023, 13:00 WIB
Tetapi, perjanjian itu ada yang dirasakan janggal. Lantaran isinya tidak mencantumkan kewajiban PT. Bina Kualita Teknik untuk membayar kompensasi sebesar Rp4.500.000.000.
"Padahal seharusnya di dalam perjanjian perdamaian setiap hak dan kewajiban para pihak wajib diatur," papar B. Hartono.
Apalagi, lanjutnya, perjanjian perdamaian tersebut dibuat di hadapan Notaris. "Pertanyaanya, apakah notaris pembuat perjanjian perdamaian dalam hal ini Notaris Buntario Tigris memihak, atau bekerja sama dengan PT. Bina Kualita Teknik (Samuel Purba)?" urainya.
Bratadjaja masih menunggu proses kompensasi Rp4.500.000.000 yang dijanjikan oleh PT. Bina Kualita Teknik. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi.
"Malah, sertifikat atas tanah keluarga Bratadjaja telah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 385," beber B. Hartono.
Selain itu, PT. Bina Kualita Teknik membuat Akta Penyelesaian Kewajiban di hadapan Notaris Bonardo Nasution, yang isinya menyatakan keluarga Bratadjaja telah menerima Rp4.500.000.000 dana kompensasi.
"Padahal faktanya kompensasi tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga Bratadjaja. Karena tidak pernah menandatangani akta penyelesaian kewajiban," tukasnya.
Akhirnya, keluarga Bratadjaja melaporkan PT. Bina Kualita Teknik, Notaris Bonardo Nasution, Nurkholis ke polisi dan diproses secara hukum.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 669/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst Jo, Samuel Purba bersama dengan Nurkholis, SH telah divonis bersalah melakukan tindak pidana memalsukan akta otentik.
Selain itu, Notaris Bonardo Nasution juga telah diputus bersalah melakukan tindak pidana memalsukan akta otentik berdasarkan Putusan No.903/K/Pid/2023.
Dalam perjalanan kasus tersebut, lanjut B. Hartono terungkap ada fakta baru. Bahwa dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 385 menggunakan Akta Jual Beli Nomor 939.A/Ps Rebo/1991s/d Akta Jual Beli Nomor Nomor 946.A/Ps Rebo/1991 dengan objek tanah milik adat Girik C Nomor 432 Persil Nomor 21 Blok S.III dengan total luas 39.450 meter persegi.
Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 220/JT/1983.G Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pdt/1985/PT.DKI Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt/1986 (telah Berkekutan Hukum Tetap/Inkracht Van Gewijsde) Girik C Nomor 432 Persil 21 Blok SIII atas nama Djinah binti Djiun hanya seluas 6000 meter persegi. Bukan seluas 39.450 meter persegi.
Kejanggalan lainnya mencuat, bahwa berdasarkan Surat Nomor 203/076.24 Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur Kecamatan Pasar Rebo, Drs. Husein Murad dengan NIP 470047612, menyatakan, Akte Jual Beli No 939/A/Ps.Rebo/1991 s/d No : 947 /A/Ps.Rebo/1991 tanggal 30 Januari 1991 yang dibuat oleh PPAT Camat Pasar Rebo, tidak ditemukan minutnya dan tidak teregisterasi.
"Kami meyakini banyak kejanggalan dalam Penerbitan SHGB 385 ini. Oleh karenanya, kami akan berjuang untuk membatalkan Sertifikat HGB 385 ke Kantor Pertanahan dengan segala resikonya. Meski secara fisik tanah tersebut telah dikuasai oleh PT. Sayana Integra Property," pungkas B. Hartono.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com