News . 13/09/2023, 13:00 WIB

Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Bratadjaja Upayakan Sertifikat HGB 385 Dibatalkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sertifikat HGB - Keluarga Bratadjaja, pemilik tanah seluas 30.810 Meter persegi yang tanahnya diduga dirampas Samuel Purba (PT. Bina Kualita Teknik) bakal menempuh jalur hukum.

Mereka akan memperjuangkan hak atas tanahnya tersebut. Terlebih, setelah aset tersebut sudah beralih dalam penguasaan fisik PT. Sayana Integra Properti. 

Tanah tersebut diduga dijual Samuel Purba. Lokasinya berada di Jalan Bina Marga, Desa Cipayung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum keluarga Bratadjaja, B. Hartono menyebut peralihan kepemilikan tanah dari kliennya kepada Samuel Purba dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum.

"Ada proses yang tidak benar dan melawan hukum," ujar B. Hartono kepada awak media di Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Dia menceritakan , mulanya tanah seluas 30.810 meter persegi  dengan bukti kepemilikan Girik C 343 Persil 21 Blok S III atas nama Miot binti Miah di jalan Bina Marga, Desa Cipayung, Jakarta Timur. "Oleh Bratadjaja kemudian dibeli dari ahli waris Miot binti Miah," jelas B. Hartono.

Kepemilikan tanah tersebut, diakuinya juga telah diuji melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 45/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim Jo Putusan  Pengadilan Tinggi Nomor 313/PDT/2006/PT.DKI Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1634 K/Pdt/2008. 

Dengan begitu, statusnya berkekuatan hukum. Pada tahun yang sama di Agustus 2008, Liman Bratadjaja dan Santoso Bratadjaja ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur. 

Dasarnya atas laporan Maun Bin Senan yang teregister dengan Nomor 1342/K/VIII/2008/RES.JT. 

BACA JUGA:

B. Hartono menyebut penangkapan dan penahanan kliennya diduga didalangi oleh PT Bina Kualita Teknik (Samuel Purba). Pengacara ini memastikan karena di saat yang sama, PT. Bina Kualita Teknik menyatakan akan membebaskan Liman Bratadjaja dan Santoso Bratadjaja dari penjara. 

Asal bersedia berdamai dengan cara tanahnya yang seluas 30.810 meter persegi itu menjadi milik PT. Bina Kualita Teknik plus imbalan kompensasi sebesar Rp4.500.000.000 kepada Liman Bratadjaja dan Santoso Bratadjaja.

Awalnya Liman Bratadjaja dan Santoso Bratadjaja menolak penawaran dari PT Bina Kualita Teknik. Namun selang beberapa waktu kemudian Liman Bratadjaja mengalami serangan jantung.

Demi keselamatan Liman Bratadjaja, tawaran perdamaian dari PT. Bina Kualita Teknik itu disetujui. Tetapi dengan catatan.

"Salah satu butir perjanjian perdamaian tersebut bunyinya Liman Bratadjaja dan Santoso Bratadjaja mengakui tanah seluas 30.810 meter persegi adalah milik PT. Bina Kualita Teknik," jelas B. Hartono.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com