News

Golkar Bantah Isu Ridwan Kamil jadi Cawapres Ganjar Pranowo

fin.co.id - 12/09/2023, 06:30 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersalaman dengan Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo)

Ridwan Kamil Cawapres - Partai Golkar merespon isu kadernya Ridwan Kamil masuk bursa cawapres PDIP Ganjar Pranowo

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membantah isu tersebut. Dia mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih optimis mendorong Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

"Sampai sekarang kita masih putuskan Airlangga Hartarto," katanya di Jakarta, Senin 11 September 2023.

Doli Kurnia mengatakan, Partai Golkar sejak awal mempersiapkan Ridwan Kamil untuk maju dalam kontestan (Pilkada) di DKI Jakarta. 

"Ridwan Kamil sendiri kami juga sudah punya planning buat RK, kita waktu itu sudah memutuskan untuk mendorong RK menjadi calon gubernur, nanti tinggal pilih dua, antara di Jawa Barat lagi atau di DKI Jakarta," kata Doli. 

BACA JUGA:

Doli membenarkan bahwa Ridwan Kamil sempat bertemu dengan Megawati. 

Menurut dia, Ridwan Kamil juga telah menyampaikan pertemuan itu kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto.

"Jadi kalau di antara kita ada komunikasi-komunikasi dengan tim parpol yang lain enggak ada persoalan, dan Pak Ridwan Kamil juga waktu itu lapor kok ke Pak Airlangga Hartarto," kata dia.

Doli sekaligus menegaskan partainya akan tetap bersama PAN dan Gerindra di Koalisi Indonesia Maju. 

"Sudah deklarasi bersama-sama dengan Gerindra dan PAN waktu dengan PKB sampai sekarang Insya Allah kita konsisten dengan keputusan kita itu," kata dia.

BACA JUGA:

Jadwal Pemilu 2024

Pilpres ilustrasi--

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Admin
Penulis
-->