News . 07/09/2023, 14:20 WIB
Dia menilai, jika saja negara mengontrol materi dakwah atau mengontrol siapa saja yang bisa berbicara di dalam tempat ibadah, maka negara bisa dianggap zalim.
"Oleh karena itu biasanya adanya kezaliman dan pemaksaan dari pemerintah terhadap umat beragama, ujarnya.
Dia meminta agar kembali ke aturan yang sudah tertuang dalam UUD 1945 di mana negara menjamin kebebasan umat beragama menjalankan keyakinannya.
"Letakan kembali kepada UUD kita, jaminan untuk umat beragama melaksanakan ajaran agamanya. Kritik-kritik tentunya diperlukan untuk kebaikan, tapi kalau ada yang melanggar hukum tentu kita sudah punya instrumen bagaimana penegakan hukum," ujarnya.
"Intinya majelis ulama indonesia menolak pemerintah mengontrol rumah ibadah. Serahkan kepada ormas keagamaan untuk melakukan pembinaan, dan jadikan ormas keagamaan itu sebagai mitra pemerintah," pungkas Kiyai Nafis. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id