News . 07/09/2023, 14:20 WIB

BNPT Usul Pemerintah Kontrol Penceramah di Masjid, MUI Anggap Bentuk Kezaliman

Penulis : Admin
Editor : Admin

BNPT Usul Negara Kontrol Masjid - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza mengusulkan agar tempat ibadah di bawa kontrol pemerintah. 

Dia mengatakan pemerintah mengontrol tempat ibadah seperti Masjid agar tidak adanya penyebaran paham radikal. 

Rycko Amelza mengatakan, nantinya pemerintah mengatur siapa saja yang boleh berbicara di tempat-tempat ibadah dan siapa saja yang dilarang. 

Usulan itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI Komisi III pada Senin 4 September 2023.

Rycko Amelza  mengatakan usulan itu setelah mendegar pengakuan anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin yang mengaku terdapat masjid di BUMN kawasan Kalimantan Timur yang setiap hari mengkritik pemerintah.

BACA JUGA:

MUI Anggap Bentuk Kezaliman

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (2020-2025) Muhammad Cholil Nafis.-Instagram/@cholilnafis-

Menanggapi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang da'wah, KH Cholil Nafis mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan usulan tersebut.

"Saya tidak setuju  dangan hal itu, bahkan MUI juga menolak hal itu," katanya, Kamis 7 September 2023.

Nafis mengatakan, negara mempunyai hubungan dengan agama karena negara menjamin kebebasan beragama tiap-tiap umat.

"Negara menjamin terhadap kebebasan umat beragama, untuk melaksanakan keyakinan beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing," ujarnya.

BACA JUGA:

Dia menilai, jika saja negara mengontrol materi dakwah atau mengontrol siapa saja yang bisa berbicara di dalam tempat ibadah, maka negara bisa dianggap zalim.

"Oleh karena itu biasanya adanya kezaliman dan pemaksaan dari pemerintah terhadap umat beragama, ujarnya.

Dia meminta agar kembali ke aturan yang sudah tertuang dalam UUD 1945 di mana negara menjamin kebebasan umat beragama menjalankan keyakinannya. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com