News . 06/09/2023, 06:25 WIB
Sopir Truk jadi tersangka! (Antara/Aditya Rohman) --
Ia menambahkan saat kecelakaan, kondisi arus lalu lintas lancar, bahkan bisa dikatakan sepi.
Namun diduga, tersangka mengemudikan truk bermuatan batu krikil ugal-ugalan dan hilang konsentrasi sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang ancaman hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp12 juta," tambahnya.
Fajar mengimbau masyarakat khususnya pengemudi agar selama mengemudikan kendaraannya selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.
Kemudian sebelum mengoperasikan kendaraannya diperiksa dahulu kelayakannya serta tidak memaksakan mengemudi jika kondisi tubuh sakit atau kurang fit maupun terpengaruh obat-obatan dan minuman keras. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com