- Resmi Dilantik Menjadi Wali Kota, Tri Adhianto Akan Fokus Selesaikan Pembangunan Bekasi
- Plt Walikota Tri Adhianto Akan Sosialisasi Kebangsaan Guna Cegah Radikalisme di Kota Bekasi
Perlu diketahui pemberhentian Wali Kota Bekasi pada masa jabatan 2018 sampai 2023, sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat A dan B.
Pemberhentian jabatan Wali Kota juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015.
Usulan pemberhentian kepala daerah diatur 40 hari sebelum masa jabatan berakhir, maka tugas Tri Adhianto akan berakhir pada tanggal 20 September 2023.