News . 06/09/2023, 07:00 WIB
Pemberhentian jabatan Wali Kota juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015.
Usulan pemberhentian kepala daerah diatur 40 hari sebelum masa jabatan berakhir, maka tugas Tri Adhianto akan berakhir pada tanggal 20 September 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com