“Dan periode 2016,” ucapnya.
Proyek pembanguan Jalan Tol Jakarta Cikapek II tersebut memiliki nilai kontrak Rp13,5 triliun lebih atau lebih tepat Rp13.530.786.800.000.
Dugaan terjadinya korupsi yaitu pada pelaksaan pengadaan barang.
"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," katanya.(rls/lan)