News . 03/09/2023, 06:52 WIB
Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan
merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan
aturan turunannya.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.
Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya
peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10
(sepuluh) tahun.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa
ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk
Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin
tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah
lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada,
Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com