News . 03/09/2023, 06:52 WIB

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan

merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan

aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.

Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya

peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10

(sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa

ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk

Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin

tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah

lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada,

Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com