News . 03/09/2023, 06:52 WIB

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai

investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud

mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan

menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk

membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan

tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus

ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama

tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman

modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko

Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan

sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com