News . 30/08/2023, 20:33 WIB
Kurnia mengatakan, harapan pemberantasan korupsi rasanya masih menjadi angan-angan semu.
"Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia, Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Diketahui, ICW menemukan setidaknya 12 eks koruptor yang maju menjadi wakil rakyat di Pemilu 2024.
Kurnia menilai, jika KPU sebagai penyelenggara pemilu seakan menutupi identitas 12 caleg eks koruptor.
Apalagi, sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan jika tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.
Padahal, pada akhir Juli lalu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika KPU akan mengumumkan mantan terpidana korupsi yang maju menjadi caleg saat penetapan daftar calon sementara (DCS).
Tidak adanya pengumuman mantan terpidana korupsi dalam DCS oleh KPU, akan menyulitkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS.
Apalagi, informasi mengenai daftar riwayat hidup ataupun biodata para caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
BACA JUGA:
Kurnia melanjutkan, jika nantinya eks koruptor lolos hingga ke daftar calon tetap (DCT), maka kemungkinan masyarakat untuk memilih caleg yang bersih semakin kecil.
Sebelumnya, Litbang Kompas melakukan jajak pendapat terkait caleg eks koruptor. Hasilnya, 90,0 persen masyarakat menolak jika eks koruptor maju menjadi caleg di Pemilu 2024 mendatang.
Kurnia justru membandingkan dengan KPU pada Pemilu 2019 lalu yang sangat semangat mengumumkan caleg yang pernah terjerat kasus korupsi hingga menjadi terpidana.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id