Kecanduan Judi Online -- Seorang pria berinisial WMZ (29) ditangkap aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat, usai menggelapkan peralatan IT perusahaan.
Pelaku merupakan karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat.
Ia ditangkap polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan setelah terbukti menggelapkan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan.
Barang berharga milik perusahaan tersebut digadaikan oleh pelaku karena sudah kecanduan judi online.
"WMZ alias Wahyu (29) beralamat di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu 30 Agustus 2023.
Bapak satu anak ini baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur textile yang ada di Tambora.
Pengalaman sebelumnya ia pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT. Transjakarta.
- BACA JUGA: Cerita Warga Tangerang Berhenti Main Judi Slot Saat Sadar Max Win Itu Cuma Akal-akalan Bandar
- BACA JUGA:Rungkad Dua Kali! Pakai Situs Palsu Pelaku Penipuan Sasar Para Penggemar Judi Online
Menurut Putra pelaku ditangkap pada hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2023 karena telah menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.
Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.
Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.
"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000 ," paparnya.
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," imbuhnya.
Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga.
Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati 100 Juta Rupiah akibat perbuatannya.