News . 30/08/2023, 12:11 WIB
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000.
- Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500.
Selain tunjangan kinerja, anggota Paspampres juga memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan, meliputi:
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak, berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri).
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan sebanyak 18 kilogram beras selama sebulan atau diganti uang Rp8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga.
- Tunjangan jabatan tergantung jabatan struktural atau fungsional berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000.
- Tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id