![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Bagaimana pun, kata dia, tidak ada alasan apa pun untuk merampas kemerdekaan hidup seseorang. Perbuatan tersebut tidak dibenarkan.
BACA JUGA:
- Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Jadi Tersangka, Panglima TNI: Pecat dan Hukum Mati
- Sadis, Anggota Paspampres Aniaya Warga hingga Tewas, Begini Penjelasan Danpaspampres
“Apalagi korban sebelum dibunuh, diculik, dan disiksa. Tentu saja ini secara hukum dan kemanusiaan sangat tidak dibenarkan,” ujar Muslim.
PPTIM, kata Muslim, mendesak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu, apakah orang tersebut oknum dari institusi TNI.
Menurut dia, setiap anak bangsa wajib mendapatkan perlindungan dari negara, hak-haknya tidak boleh dirampas begitu saja, apalagi dilakukan aparat negara, seperti TNI yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat bukan sebaliknya.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terluang kembali sehingga perlu adanya proses hukum yang seadil-adilnya,” ujar dia.
Guna memastikan keadilan itu terpenuhi, Muslim menekankan bahwa PPTIM dengan segenap perangkat pengurus pusat (termasuk Badan Advokasi TIM), cabang, hingga sektoral di seluruh Indonesia, serta jaringan masyarakat Aceh di seluruh dunia akan mengawal proses hukum atas pembunuhan Imam Masykur.
Dia menyampaikan kepada masyarakat Aceh agar bersabar menunggu bagaimana proses hukum dijalankan dan bersama-sama mengawal dengan baik penyelesaian kasus tersebut sehingga tidak muncul dampak lain yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:
- Kutuk Aksi Anggota Paspampres Penganiaya Warga hingga Tewas, Komisi I DPR: Beri Hukuman Terberat
- Ini Tampang Riswandi Manik, Oknum Paspampres Pembunuh Warga Aceh
“Intinya semuanya kami serahkan kepada proses hukum dan tidak main hakim sendiri," kata Muslim.
Sementara itu, Sekretaris Badan Advokasi PPTIM M Basyir meminta pengusutan tuntas kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.
"Usut semua pihak yang terlibat dari awal sampai berujung terjadinya peristiwa pembunuhan untuk terangnya suatu tindak pidana. Apa pun motifnya, pelakunya oknum TNI anggota Paspampres, ini di luar nalar kami di negara hukum," kata Basyir.
Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan satu orang anggotanya tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan keterlibatan penganiayaan.
Dia memastikan apabila benar-benar terbukti ada anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh di Jakarta. Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak penculikan dan pengancaman.