Permahi Kecam Greenpeace Ancam Kemajuan Negara

fin.co.id - 27/08/2023, 08:00 WIB

Permahi Kecam Greenpeace Ancam Kemajuan Negara

Fajar, Sekjen DPN Permahi. (Istimewa)

Permahi (perhimpunan mahasiswa Islam) mengecam pernyataan Greenpeace yang menyebut bahwa deforestasi di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019). 

Greenpeace menuding pemerintah tidak bekerja serius tangani deforestasi yang mengancam hutan Indonesia. 

Sekjen Permahi,  Fajar Budiman menilai, sebagian besar masalah lingkungan yang sangat serius justru telah ditangani oleh pemerintah Jokowi. Fajar menilai Greenpeace sekarang berusaha untuk menciptakan skenario. 

"Kami menilai strategi Greenpeace seringkali berusaha meromantisasi kehidupan petani sebagai bagian dari kampanye anti-industri untuk mencegah adanya pembangunan di negara-negara berkembang," ujar Fajar, Minggu 27 Agustus 2023.

Dia mengatakan, kelompok lingkungan seperti Greenpeace memiliki vested interest atau kepentingan pribadi dalam membesar-besarkan masalah. 

BACA JUGA:

"Karena membuat orang takut adalah cara yang sangat tepat untuk mengumpulkan dana," ujar Fajar

Fajar menjelaskan, dalam menyoroti sejumlah isu yang dianggapnya menyesatkan.  Greenpeace berargumen sejak awal pertanian diciptakan manusia, dunia telah kehilangan sekitar 20 persen hutannya.

Tetapi menurut Fajar, dalam beberapa dekade terakhir deforestasi justru semakin menurun. 

Fajar menjelaskan, menurut data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), luas hutan di dunia hampir stagnan, sekitar 30 persen dari total luas daratan, sejak Perang Dunia Kedua. 

Hutan beriklim sedang di berbagai negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Kanada justru sebenarnya telah berkembang tumbuh dalam 40 tahun terakhir. 

"Kami menekankan, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kampanye Greenpeace telah menggiring opini publik ke arah yang salah" katanya. 

BACA JUGA:

Fajar menyebut, Greenpeace selain dapat merugikan perekonomian negara, program-program ‘ramah lingkungan’ yang mereka usung juga bisa merampas mata pencaharian sejumlah golongan Masyarakat. 

Lebih lanjut fajar juga mengatakan  bahwa perbuatan Greenpeace dapat dikecam dengan aturan yang berlaku sebab hal ini merupakan bentuk kebohongan publik, sebagaimana  diatur dalam Pasal   pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ini, terdapat dua ayat yang berbeda.  

Admin
Penulis