Permahi Kecam Greenpeace Ancam Kemajuan Negara

fin.co.id - 27/08/2023, 08:00 WIB

Permahi Kecam Greenpeace Ancam Kemajuan Negara

Fajar, Sekjen DPN Permahi. (Istimewa)

Fajar menyebut, Greenpeace selain dapat merugikan perekonomian negara, program-program ‘ramah lingkungan’ yang mereka usung juga bisa merampas mata pencaharian sejumlah golongan Masyarakat. 

Lebih lanjut fajar juga mengatakan  bahwa perbuatan Greenpeace dapat dikecam dengan aturan yang berlaku sebab hal ini merupakan bentuk kebohongan publik, sebagaimana  diatur dalam Pasal   pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ini, terdapat dua ayat yang berbeda.  

“Kebohongan publik juga dibahas dalam pasal 15. Dalam pasal ini, kualifikasi konten kebohongan publik yang dapat dijerat adalah dengan cara menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran”, tutup fajar. (*) 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca