Pemprov DKI Semprot Jalan Atasi Polusi Udara, Menkes: Tidak Efektif, Kecuali Hujan dan Angin

fin.co.id - 27/08/2023, 14:41 WIB

Pemprov DKI Semprot Jalan Atasi Polusi Udara, Menkes: Tidak Efektif, Kecuali Hujan dan Angin

Polusi udara Jakarta

Badan Kesehatan Dunia (WHO) membagi polusi udara ke dalam dua kelompok, yaitu gas dan partikel. 

Polusi udara yang dipicu gas bersumber dari nitrogen monoksida, sulfur monoksida, dan karbon monoksida.

Sedangkan, polusi udara yang disebabkan partikel berasal dari PM2,5 dan PM10. 

Menkes menuturkan hanya ada dua hal yang bisa menghilangkan partikel PM2,5 dan sumber-sumber polutan lainnya secara cepat, yaitu hujan lebat dan angin kencang.

Pada 17 Agustus 2023 lalu, berbagai pemantauan indeks kualitas udara di Jakarta menunjukkan angka berwarna kuning bahkan hijau karena saat itu ada angin kencang yang meniup polusi udara menjauhi Ibu Kota Indonesia tersebut.

 

Lebih lanjut dia menyampaikan ada tiga penyebab utama polusi udara, yaitu transportasi, pembangkit listrik tenaga uap yang memakai bakar batu bara, dan industri-industri yang menggunakan batu bara atau bahan bakar karbon lainnya. 

"Jadi kalau mau mengurangi PM2,5 itu yang biasanya dikurangi adalah transportasi, pembangkit listrik, dan industri. Inilah yang menyebabkan banyak PM2,5 berada di atas," pungkas Menkes. (*)

 

Admin
Penulis