Mengurus Sertifikat Tanah Sangat Mudah, Berikut Langkah-langkahnya

fin.co.id - 27/08/2023, 16:46 WIB

Mengurus Sertifikat Tanah Sangat Mudah, Berikut Langkah-langkahnya

Sertifikat tanah bukti otentik kepemilikan tanah

span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">3.      span style="font-size: 12.0pt;">Bukti PPh

span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">4.      span style="font-size: 12.0pt;">Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedang untuk  mengurus tanah yang bersifat Girik yakni Surat bebas sengketa, Letter C atau Girik dan Surat riwayat tanah.

Membuat sertifikat tanah pemohon akan dikenakan biaya, sesuai dengan PP No. 128 tahun 2025 yang mengikuti rumus sebagai berikut

Luas tanah s/d 10 H yakni Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000

Luas tanah lebih dari 10 Ha sampai dengan 1.000 Ha : Tu = (L/400 x HSBKu) + 100.000

Luas tanah lebih dari 1.000 Ha Tu = (L/10.000 x HSBku) + 100.000

Berikut syarat-syarat mengurus sertifikat tanah di BPN secara mandiri.

span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">1.      span style="font-size: 12.0pt;">Datang ke Kantor BPN terdekat

Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah

Ambil formulir pendaftaran sambil melengkapi syarat yang diminta

Petugas akan memberikan map dua warna  biru dan kuning

Selanjutnya membuat janji  kepada petugas untuk  mengukur tanah

Selanjutnya akan menerima Surat Tanda Terima (SST) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk  dilunasi hanya Rp 50.000

span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">2.      span style="font-size: 12.0pt;">Setelah semua proses dilalui, selanjutnya masuk ke tahap pengukuran tanah. Saat mengukur tanah akan ada biaya yang dikeluarkan oleh pemohon, mengikuti rumus yang sudah baku. Rumus biaya pengukuran tanah adalah Biaya mengukur tanah = Luas tanah sampai dengan 10Ha : tarik ulur = (l/500 x Harga satuan biaya khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) + Rp 100 ribu

Agar jelas diberi contoh. Misal anda akan membeli tanah di Bengkulu non pertanian luasnya 400 Meter persegi dengan harga Rp 250 juta

Admin
Penulis