span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">3. span style="font-size: 12.0pt;">Bukti PPh
span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">4. span style="font-size: 12.0pt;">Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedang untuk mengurus tanah yang bersifat Girik yakni Surat bebas sengketa, Letter C atau Girik dan Surat riwayat tanah.
Membuat sertifikat tanah pemohon akan dikenakan biaya, sesuai dengan PP No. 128 tahun 2025 yang mengikuti rumus sebagai berikut
Luas tanah s/d 10 H yakni Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000
Luas tanah lebih dari 10 Ha sampai dengan 1.000 Ha : Tu = (L/400 x HSBKu) + 100.000
Luas tanah lebih dari 1.000 Ha Tu = (L/10.000 x HSBku) + 100.000
Berikut syarat-syarat mengurus sertifikat tanah di BPN secara mandiri.
span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">1. span style="font-size: 12.0pt;">Datang ke Kantor BPN terdekat
Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah
Ambil formulir pendaftaran sambil melengkapi syarat yang diminta
Petugas akan memberikan map dua warna biru dan kuning
Selanjutnya membuat janji kepada petugas untuk mengukur tanah
Selanjutnya akan menerima Surat Tanda Terima (SST) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk dilunasi hanya Rp 50.000
span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">2. span style="font-size: 12.0pt;">Setelah semua proses dilalui, selanjutnya masuk ke tahap pengukuran tanah. Saat mengukur tanah akan ada biaya yang dikeluarkan oleh pemohon, mengikuti rumus yang sudah baku. Rumus biaya pengukuran tanah adalah Biaya mengukur tanah = Luas tanah sampai dengan 10Ha : tarik ulur = (l/500 x Harga satuan biaya khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) + Rp 100 ribu
Agar jelas diberi contoh. Misal anda akan membeli tanah di Bengkulu non pertanian luasnya 400 Meter persegi dengan harga Rp 250 juta