News . 25/08/2023, 16:04 WIB
"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil-genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Ida menuturkan, sebaiknya jam tertentu ganjil- genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Kendati demikian, dia menegaskan, saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.
"Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com