Tinggalkan Kendaraan Pribadi, ASN DKI Jakarta Diminta Wajib Gunakan Transportasi Umum

fin.co.id - 20/08/2023, 15:35 WIB

Tinggalkan Kendaraan Pribadi, ASN DKI Jakarta Diminta Wajib Gunakan Transportasi Umum

Ilustrasi - Bus transjakarta

Penyumbang polusi

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, 50 persen penyumbang terbesar kualitas udara buruk di Jakarta adalah polusi dari transportasi.

"Kalau dihitung-hitung, 50 persen disumbang polusi dari transportasi," kata Heru usai evaluasi kinerja di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis.

Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Heru mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum seperti KRL, TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

"Kami menggalakkan transportasi umum, yakni kereta umum, kereta LRT dan lain-lain. Itu juga harus sama-sama dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kebijakan mengatasi polusi udara Jabodetabek," ujar Heru.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi