News . 19/08/2023, 21:12 WIB
Bagi yang telat melaporkan SPT biasanya akan dikenakan sanksi yang berupa denda. Setiap wajib pajak harus bisa memeriksa denda yang kamu dapatkan kareka telat lapor SPT.
Berikut denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT :
Bayar pajak merupakan wajib dan harus dipatuhi oleh semua warga negara. Pajak ini bersifat wajib dan ada sanksi bagi yang telat melakukan pembayaran.
Agar terhindar dari sanksi, wajib pajak harus patuh dengan segala peraturan perpajakan dengan mengisi SPT dengan jujur dan melapor SPT tepat waktu.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id