News . 19/08/2023, 21:12 WIB

Para Wajib Pajak! Ini Aturan Denda Telat Bayar Pajak

Penulis : Admin
Editor : Admin
  1. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak.
  2. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak.
  3. Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
  4. Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. 

Bayar pajak merupakan wajib dan harus dipatuhi oleh semua warga negara. Pajak ini bersifat wajib dan ada sanksi bagi yang telat melakukan pembayaran.

Agar terhindar dari sanksi, wajib pajak harus patuh dengan segala peraturan perpajakan dengan mengisi SPT dengan jujur dan melapor SPT tepat waktu.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com